Tarif Dan Biaya Kepemilikan Senjata Api

Tarif Dan Biaya Kepemilikan Senjata Api akan saya sajikan buat anda, di mana akhir-akhir ini lagi ngtren tentang kepemilikan senjata api tidak hanya di miliki aparat saja melainkan sipil juga bisa memiliki senjata api. Di kalangan pengusaha dan politisi saat ini banyak sekali yang memiliki senjata api dengan tujuan untuk menjaga diri.

Nah berapa tarif dan biaya kepemilikan senjata api ? Murah atau mahal ? Mari kita bahas mengenai tarif dan biaya kepemilikan senjata api untuk pribadi. Aturan ijin kemilikan senjata api sendiri tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Sementara untuk biaya pengurusan izin diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.

Berikut tarif resmi izin senjata api berdasarkan PP no 50 tahun 2010:

1. Untuk Olah Raga
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 50.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)

b. Izin Penggunaan untuk Olah Raga
1) Tembak Reaksi (Rp 50.000 per surat izin)
2) Target (Rp 50.000 per surat izin)
3) Berburu (Rp 100.000 per surat izin)

2. Untuk Koleksi
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 150.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)
b. Izin Menyimpan (Rp 50.000 per izin)

3. Untuk Bela Diri
a. Buku Pas
1) Buku Pas Baru (Rp 150.000 per buku)
2) Buku Pas Pembaruan (Rp 25.000 per buku)
b. Izin Penggunaan (Rp 1.000.000 per izin)

Nah itulah tarif dan biaya kepemilikan senjata api untuk sipil atau pribadi, biaya dan tarifnya sangat murah, bagi anda seorang pejabat atau pengusaha yang sering tidak tidak nyaman akan gangguan maupun ancaman karena adanya saingan usaha maupun karir, harus berhati-hati, jika tidak perlu sekali tidak usah di pakai.

Post a Comment